Pages

Minggu, 21 Desember 2014

Manajemen Sumber Daya Manusia. Keselamatan dan Kesehatan Kerja SDM


MAKALAH
Manajemen Sumber Daya Manusi
Dosen pengampu: Diciki Hartanto. Dipl Bus Engl, SPi, MM.
Keselamatan dan Kesehatan kerja SDM


Disusun Oleh:
Toras Halomoan Siregar
11316100135
torashalomoan.blogspot.com
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Program Studi: Pendidikan Ekonomi

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2014/2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya  panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya, sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Saya  bersyukur kepada Ilahi Rabbi yang telah memberikan Hidayah dan Taufik-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “keselaatam dan kesehatan kerja SDM” terselesaikan dengan baik. Makalah ini berisikan tentang ‘’pengertian keselamatan kerja, kesehatan kerja, manfaat kesehatan dan keselamatan kerja dan program-program kompensasi pekerja’’.
            Dengan tersusunnya makalah ini, kami berharap dapat lebih memahami secara mendalam tentang pengertian keselamatan dan kesehatan kerja. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah atau penyusunan makalah berikutnya menjadi lebih baik.
            Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada Dosen pengampu saya, bapak Diciki Hartanto. Dipi Bus Engl, S.Pi, MM. Semoga Allah SWT. senantiasa meridhoi segala usaha kami. Amiin.




Pekanbaru 18, Desember 2014

                                                                                                  Penyusun






Daftar Isi

Kata Pengantar............................................................................................................i
Daftar Isi.......................................................................................................................ii

BAB I Pendahuluan.....................................................................................................1
A.    Latar Belakang ...............................................................................................1
B.     Tujuan Penulis
BAB II Pembahasan....................................................................................................3
A.    Pengertian Keselamatan dan Kesehatan kerja..................................................... 3
B.     Tujuan dan Pentingnya Keslamatan dan Keshatan Kerja..................................... 4
C.     Pertimbangan – Pertimbangan Hukum…………………………………………….... 5
D.    Ganggauan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja…………………………... 6
E.     Srategi-srategi Peningkatan…………………………………………………………...........................7                                    

BAB III Penutup..........................................................................................................8
A.    Kesimpulan .......................................................................................................8

Daftar Pustaka.............................................................................................................9






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat yang sejahtera.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart  agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas, seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, , alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.
B.     Tujuan Penulis
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
1.      Untuk mengetahui pengertian kesehatan dan keselamatan kerja.
2.      Unutuk mengetahui betapa pentingna tujuan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.      Mengetahui pertimbnagan-pertimbangan Hukum keselamatan dan kesehatan kerja.
4.      Mengetahu gangguan terhadap keselamatan dan keshatan kerja.
5.      Strategi- Strategi peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting bagi perusahaan karena dapat terjadinya suatu kecelakaan karena tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
Keselamatan keja berarti proses merencanakan dan mengandalikan situasi ayng berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui penyiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam kerja. Sebagai suatu proses, maka keslamatan kerja membutuhkan sebuah system manajemen. Manajemen sebagai salah satu ilmu yang mencakup aspek sosial dan eksak sangat bermanfaat dalam mengelola keselamatan dan keshatan kerja, baik dari segi perencanaan maupun pengambil keputusan dalam organisasi[1]
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah menunjuk kepada kondisi-kondisi fisiologis- fisikal dan pisikologi tenaga kerja yang di akibatkan oleh lingkungan kerja yang di sediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan dan kesehatan yang efektif, maka lebih sedikit pekerjaan yang menderita cedera atau penyekit jangka panjang sebagai akibat dari pekerjaan mereka di perushaan tersebut.
Kondisi fisikologi – fiskal meliputi penyakit-penyakit dan kecelakaan kerja seperti kehilangan nyawa atau anggita badan, cedera yang di akibatkan gerakan yang berulang- ulang, sakit punggung, sindrom capal tunnel, penyakit-penyakit kardioovaskural, berbagai jenis kankker paru-paru dan luukimia, wmphyesma, serta arthritis. Kondisi – kondisi lain yang di ketahui sebagi akibat dari tidak sehatnya lingkungan pekerjaan meliputi penyakit paru-paru putih, penyakit paru-paru coklat, penyakit paru-paru hitam, kemandulan, kerusakan system syaraf pusat, dan bronchitis kronis.
Kondis-kondisi pisikologis di akibatkan oleh stress pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas rendah. Hal ini meliputi ketidakpusan, sikap apatis, penarikan diri, penonjolan diri, pandangan sempit, menjadi pelupa, kebinggungan dalam mengambil keputusan, kurang perhatian, mudah marah, selalu menunda pekerjaan, dan cendrung untuk mudah putus asa terhadap hal-hal remeh.

B.     Tujuan dan Pentingnya Keslamatan dan Keshatan Kerja
         Tujuan utama keshatan dan keselamatan kerja adalah agar kryawan atau pegawai di sebuah institusi mendapatkan kesehatan yang seoptimal mungkin sehingga mencapai produktivitas kerja yang setinggi-tingginya. Sedangkang tujuan keselamatan kerja adalah agar kryawan di sebuah institusi bebas dari segala kecelakaan akibat kerja, atau gangguan- gangguan yang lain sehingga menurunkan bahkan menghilangkan produktivitas kerja. Untuk itu, maka di perlukan kondisi kerja yang kondusif terwujudnya derajat kesehatan serta terhindarnya ke celakaan kerja bagi karyawan.
         Produksi semacam inilah yang di maksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja, yang antara lain yang mencakup : beban kerja, beban akibat, akibat dari lingkungan kerja, dan kemampuan kerja.
1. Beban kerja
Setiap pekerjaan apa pun, memerlukan 2 hal penting, yakni, pekerjaan- pekerjaan yanag lebih memerlukan pemikiran atau ‘’otak’’, dan pekerjaan-pekerjaan yang lebih memerlukan kekuatan-kekuatan fisik atau ‘’ otot’’,. Kedua hal ini, baik otak maupn otot ini, dalam diri seseorang mempunyai keterbatasan- keterbatasan tersendiri. Seseorang, siapapun juga tidak dapat di tuntut untuk melaksanakan tugas atu pekrjaannya melebihi kemampuan yang di milikinya., baik kemampuan fisik maupun kemampuan otaknya. Oleh sebab itu keselamatan dan kesehatan kerja berusaha agar pra pekerja atau karyawan di mana pun juga, baik karyawan yang banyak menggunakan kekuatan otaknya maupun ototnya membuat perencanaan pelayanan terhadap keslamatan dan kesehatan kerja sehingga mencegah tejadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi pra pereja atau karyawan.
2. Beban tambahan
Disamping beban kerja seperti di sebutkan di ataas, karyawan di institusi mana pun masih menanggung beban tambahan dalam menjalankan pekerjaan atau tujuan sehari-hari. Yang di maksud dengan beban tambahan bagi karyawan adalah lingkungan kerja yang tidak kondusif. Lingkungan kerja yang tidak kondusif sering bahkan selalu menghambat atau mempengaruhi kinerja atau pelaksanaan tugas kryawan. Lingkungan kerja sebagai beban tambahan bagi kryawan di suatu institusi atau organisasi, antara lain:
a.       Faktor fisik, misalnya penerangan atau pencahayaan dalam lingkungan kerja yang tidak cukup, udara yang panas, pengap, kurangnya ventilasi atau sirkulasi udara dalam ruangan kerja.
b.      Faktor kimia, yaitu terganggunya lingkungan keraj dengan adanya bahan-bahan kimia yang menimbulkan bauk tidak enak, bauk gas, polusi kendaraan bermotor, asap rook, debu dan debagainya.
c.       Faktor biologi, yakni binatang atau serangaa yang mengganggu lingkungan kerja, misalnya banyak lalat, nyamuk, kecoak, tanaman yang tidak teratur.
d.      Faktor fisikologis, yakni peraalatan pekrjaan yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh( tidak ergonotik), misalnya meja tulis atau computer yang terlalu pendek atau terlalu tinggi.
e.       Faktor sosio-pisikologis, yakni suasana kerja yang tidak harmois, misalnya adanya’’ klik-klik’’ atau kelompok-kelompok menggosip, adanya kecemburuan satu dangan yang alin.
         Untuk menciptakan lingkunganan kerja yang kondusif dan tidak menjadi beban tambahan bagi keryawan, maka seprang HRD atau personalia., seyoganya membuat’’ Skema” untuk terwujudnya lingkungan kerja yang kondusif untuk karyawan.
3.  Kemampuan kerja.
Kemampuan karyawan dalam menjalankan pekerjaan atau tugasnya berbeda satu dengan yang lain,. Meskipun tugas dan pekerjaan sama, di kerjakan dengan karyawan yang tidak sama pendidikannya tetapi hasilnya berbeda. Hasil pekerjaan karyawan yang satu lebih baik dari pada kryawan yang lain, meskipun kesulitan pekerjaan sama, dan tingkat pendidikannya juga sama. Perbedaan hasil tersebut di bedakan karena perbedaan kemampuan yang di miliki oleh karywan tersebut.

v Manfaat lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Jiaka perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan- kecelakan kerja, penyakit, dan hal-hal yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan kualitas kerja para pekerjanya, perusahaan semangkin efektif. Peningkatan peningkatan terhadap hal ini akan menghasilkan
1.      Meningkatnya produktivitas karena menurunnya hari kerja yang hilang.
2.      Meningkatnya efesinsi dan kulitas pekerjaan yang lebih berkomitmen.
3.      Menurunnya biaya – biaya kesehatan dan asuransi
4.      Tingkat konpensasi pekerjaan dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klim.
5.      Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisispasi dan rasa kepeilikan, dan
6.      Rasio seleksi tenaga kerja yang lebih baik kaarena meningkatnya cirta perusahaan.
C.     Pertimbangan – Pertimbangan Hukum.
Dari segi hukum positif, pelayanan atau program keselamatan dan kesehatan kerja di atur di dalam undang-undang no. 1 tahun 1970, tentang undang-undang keselamatan kerja.
Undang-undang Nomor I Tahun 1970
a)      bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta  produktivitasNasional
b)      bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c)      bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d)     bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma- norma perlindungan kerja;
e)      bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologi
            kerangaka bagi hukum bagi keselamatan dan kesehatan kerja dapat di bagai menjadi empat bagian; Occuptaion Safety and Heald Administrasion ( Badan keselamatan dan Kesehatan kerja), Program-Program kompensasi pekerja, Common Law Doctrin of Torts, dan inisiatif- inisiatif local. Respon utama pemerintah federal terhadap masalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah Occuptional Safety and Health Act tahun 1970, yang di lahirkan apa yang dinamakan Occuptional Safety and Health Administrasion (OSHA) dan yang harus mengharskan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja tanpa memandang ukuran perusahaan, pelaporan oleh perusahaan., dan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja. OSHA bertanggung jawab untuk menetapkan dan memperlakukan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta untuk memeriksa dan menerbitkan surat panggilan untuk perusahaan yang melanggar standr tersebut. Dua organisasi yang mendukung OSHA: National Isntitue For Occuplional Safety and Health(NIOSH) dan Occupational Safety and Health Revew Commission (OSHRC). Komisi- koisi ini meninjau bandung yang di ajukan perusahaan- perusahaan yang menerima surat panggilan dari para pemeriksa OSHA karena tuduhan pelanggaran-pelanggaran keselamatan dan kesehatan keraja.
a.       Program- Program Kompensasi Pekerjaan
Sementara OSHA di ciptakan untuk menberikan perlindungan terhadap kecelakaan dan penyakit di alami pekerja dalam pekerjaan. Kompensasi pekerjaan di ciptakan untuk memberikan bantuan ke uangan bagi para pekerja yang tidak mapu bekerja akaibat kecelakaan dan penyakit tersebut. Selama bertahun-tahun, imbalan konfensasi pekerja hanya di berikan kepada pekerja yang tidak mampu bekerja lagi akibat cedera atau kerusakan fisik. Nmun sejak tahun 1955, keputusan – keputusan pengadilan telah menyebabkan atau mendorong banyak Negara bagian untuk memperoleh pembeyaran konpensasi pekerja dalam kasus-kasus dalam kecemasan, depresi, dan kelainan mental yang berhubungan dengan pekerjaan.
b.      Common- Law Doctrine of Torts
Sebagai pembahasan hukum tentang sumberdaya manusia di dasarkan atas undang-undang, yaitu hukum yang di buat oleh lembaga legislative di tingkat federal atau Negara bagian. Contohnya adalah Civi Right Act tahun 1991. American with Disabilitis Act tahun 1990. Dan occuptational Safety and Health Acht tahun 1970. Namun, apa yang di sebut dengan common- law doctrine of tros juga berperan. Hukum ini terdiri dari putusan- putusan pengadilan yang berkenaan dengan tindakan- tndakan pelanggaran seperti cedera yang di alami seorang pekerja akibat tindakan sendiri, atau akibat perbuatan pekerjaanlain, atau bahkan konsumen, dan menyebabkan tuntutan hukum kepada perusahaan. Pekrja dan konsumen dapat memperoeh ganti rugi kerusakan jika mereka dapat menunjukkan bahwa perusahaan bahwa bertindak ceroboh, atau dengan sengaja menimbulkan kesushaan dengan maksud merndahkan atau menghina.
c.       Intansi –Instansi Lokal
Pemerintah Negara bagian dan pemerintahan daerah juga dapat mengeluarkan peraturan-peraturan keselamatan dan kesehatan kera mereka sendiri, yang melampaui apa ayng tercantum dalam OSHA. Akibatnya, perusahaan-perusahaan perlu memperhatikan peraturan- peratauran local. Kadang – kadang, inisatif- inisiatif lokal ini dapat memberikan sekilas tentang petunjuk yang akan di lakukan oleh pemerintah daerah lain, atau bahkan pemerintah feseral di masa datang.
d.      American With Disabilities Act
Pemberhentian sementara dan pemecatan pekerja merupakan 50 persen klaim yang di ajukan bawah ADA dan 15 persen cedera punggung . korban berhak menuntut sampai $ 300.000, dan banyak perusahaan mencoba berdamai sebelum tuntutan di ajukan ke pengadilan. Dengan harapan dapat mencapai kesepakatan ganti rugi lbih kecil.



D.    Ganggauan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
Baik aspek pisik maupun sosiopsiologis lingkungan pekerjaan membawa dampak terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, namun OSHA dan perusahaan- perusahaan sebdiri semangkin mengakui bahwa kondisi- kondis sosiopisikologis membawa dampak besar terhadapa keselamatan dan kesehatan kerja, dan mereka melakukan sesuatu untuk nengatasinya. contohnya ‘’di Hoffman – LaRoche, Inc,. anak perusahaan kimi Swiss yang berpusat di Nutley, New Jersey, para pekerja setelah jam kerja menerima petunjuk mengenai metode- metode manajemen stress. Petunjuk- petunjuk ini meliputi meditasi, latihan pernapasan, dan suatu teknik yang di sebut dengan ‘’ dot Stopping’’. Dewasa ini, upaya – upaya untuk menigkatkan keselamatan dan kesehatan kerja tidak lengakap tanpa suatu strategi unutk mengurangi sters pisikologis yang berhubungan dengan pekerjaan.
v  Kecelakaan- kecelakan kerja
Organisasi- organisasi tertentu, dan depertemen tertentu dalam organisasi, cendrung mempuyai tingkatan kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari padalainya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut.
1.      Kualitas organisasi.
Tingkat kecelakaan berbeda secara suptansial menurut jenis industry. Sebagi contoh perusahaan- perusahaan industry konstruksi dan manufaktur mempunyai tingkat kecelakaan yang lebih tinggi dari pada perusahaan- perusahaan industry jasa, keuangan, asuaransi, dan real esta.
Perusahaan- perusahaan kecil dan besar ( yaitu yang mempunyai kurang dari seratus pekerjaan dan yang mempunyai lebih dari seribu pekrja) mempunyai tingkat kecelakaan yang relative rendah dari pada perusahaan- perusahaan menengah. Hal ini mungkin karena para supervisor di perusahaan-perusahaan kecil lebih mampu mndeteksi bahaya-bahaya terhadapa keselamatan kerja., dan lebih mampu mencegah kecelakaan di bandingkan dengan supervisor di perusahaan- perusahaan menengah. Dan perusahan- perusahan besar memiliki sumber daya yang lebih besar untuk mempekerjakan spesialis- sepesialis yang dapat mengkhususkan diri dalam upaya- uapaya mencegah keselamatan kerja.
2.      Pekerjaan yang mudah celaka.
Sebahagian ahli menunjukan pekerjaan sebagai sebagi penyebab utama terjadinyan kecelakaan. Kecelakaan bergantung pada prilaku pekerjaan, tingkat bahaya dalam lingkungan pekerjaan, dan semata- mata nasup sial. Sampai seberapa jauh seorang pekerja menjadi penyebab kecelakaan dapat menjadi petunjuk kecendrungan si pekerja untuk mengalami kecelakaan. Tidak ada suatu karakteristik pribadi khusus yang selalu cendrung mendapat kecelakaan. Tetapi, karaktersistik pisikologis dan fisik tertentu tampaknya membuat sebagian orang lbih mudah mengalami kecelakaan di bandingkan dengan oarnglain. Contohnya, para pekerja yang emosinya, ‘’tinggi’’ mempunyai tingkat kecelakaan lebuh kecil daripada pekerja yang emosionalnya ‘’ rendah’’ dan para pekerja yang mengalami kecelakaan yang lebih kecil adalah orang orang lebih optimis, dapat di percaya, dan dapat perduli terhadap orang lain di bandingkan dengan para pekerja yang lebih sering mengalami kecelakaan. Para perja yang mengalami stress yang lebih berat lebih mungkin mengalami kecelakaan di bandingakan dengan mereka yang mengalami stress ringan.
3.      Pekerja berperangai sadis.
Kekerasan di tempat pekerjaan mingkat dengan pesat, dan perusahaan di anggap bertanggung jawab atas hal itu. Pembunuhan adalah penyebab kematian terbesar di tempat pekerjaan saat ini. Perusahaan – perusahaan di desak untuk mewaspadai beberapa tanda umum.
v  Penyakit- penyakit yang di akibatkan pekerjaan.
Sumber- sumber potensial penyekit- penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sama beragamnya seperti gejala- gejala penyakit tersebut. Bebrapa badan federal secara sistematis telah mempelajari lingkungan pekerjaan, dan telah mengidentifikasi penyakit- penyakit berbahaya brikut : arsenik, asbes, bensin, biklorometiler, debu batu bara, asap tunggu batu arang, debu kapas, timah, radiasi dan vinil klorida.
1.      Kategori penyekit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Dalam jangaka penjang, bahaya- bahaya lingkungan tempat kerja di kaitkan dengan kangker kelenjar tiroid, hati, paru-paru, otak dan ginjal, penyakit paru-paru putih, cokelat, dah hitam, leukemia, bronchitis, emphysema, iyophoma; anemia plastic, kerusakan system sayraf pusat; dan kelainan- kelainan reproduksi.
2.      Kelompok- kelompok pekerjaan yang beresiko
Penambang, pekerjaan transportasi, dan konstruksi, serta pekerjaan kerah biru dan pekerjaan tingkat rendah pada industri manufaktur menderita sebagaian besar penyekit- penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan maupun kecelakan – kecelakaan kerja. Pekerjaan yang paling tidak aman adalah pertambangan, pertanian dan konstruksi. Di samping itu, sejumlah besar pekrjaan industry petrokomia dan pengilangan minyak, pekerjaan pencelupan, penggunaan bahan celup, pekerjaan pabrik tekstil, pekerjaan indusri plastic, pengecat dan pekerja pabrik kimia adalah yang paling rentan terhadap resiko kecelakaan yang paling berbahanya.
v  Kehidupan kerja berkulitas rendah
Bagai banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendh di sebabkan oleh kondisi tempat kerja yang gagal untuk memenuhi prefensi- prefensi dan minat- minat tertentu seprti rasa tanggung jawab, ke ingginan akan pemberdayaan dan keterlibatan dalam pekerjaan, tantangan, harga diri, pengedilan diri, penghargaaan, prestasi, keadilan, keamanan, dan kepastian. Struktur organisasi yang menyebabkan terjadinya kehidupan kerja berkualitas rendah meliputi.
a.       Pekerjaan – pekerjaan dengan tingkat penugasan, keragaman, identitas, otonomi , dan umpan balik yang rendah
b.      Minimnya keterlibatan pekerjaan dalam megnambil ke putusan dan terlalu banayak komunikasi satu arah pada pekerja
c.       System pengupahan yang tidak berdasarkan kinerja, atau berdasarkan dengan kinerja yang tidak dapat di ukur secara objektif, atau dibawah pengendalaian pekerja.
d.      Supervisior, diskripsi pekerjaan, dan kebijakan- kebijakan organisasi yang gagal mengungkapka kepada pekerja apa yang di harapkan dan apa yang akan mendapat imbalan.
e.       Kebijakan- kebijakan dan praktek- praktek sumber daya manusia yang di diskrinimatif dan bervalidasi rendah.
f.       Kondis-kondisi pekerjaan sementara, di mana pekerjaan dapat di berhentikan semaunya (hak pekerja tidak ada)
g.      Budaya perusahaan yang tidak mendukung memperdaya pekerja dan keterlibatan dalam pekerjaan.
v  Stres pekerjaan
Bentuk yangpaling nyata stress pekerjaan meliputi : empat ‘’S’’, perubahan organisasi, tingkat kecepatan keraj, lingkingan fisik, pekerjaan yang rentan terhadap stress, dan kelelahan kerja. Empat S. penyebab umum stress bagi banyak pekerjaan adalah Supervisor (atasan), salary (gaji), security (keamanan)
Dan safety (keelamatan). Aturan- aturan pekerjaan yang sempit dan tekanan-tekanan yang tidak henti untuk mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab utama stress yang di kaitkan para pekerja dengan superviosor. Kedua hal tersebut mngsampingkan kebutuhan- kebutuhan pekerja untuk mengendalikan situasai pekerjaan dan kebutuhan- kebutuhan untuk dihargai dan di terima. Gaji adalah hal yang menyebabkan stress bila di angagap tidak di berikan secara adail. Banyak pekerja kerah biru mersa mereka di bayar lebih rendah di bandingkan dengan rekan- rekan mereka, para pekerja kerah putih.
1.         Perubahan organisasi
Perubahan - perubahan organisasi yang dibuat perusahaan  biasanya melibatkan sesuatu yang penting dan di sertai ketidak pastian. Banyak perubahan yang dibuat tanpa pemberitahuan- pemberitahuan resmi. Walupun kabar-kabar burung sering beredar bahwa aka nada perubahan, bentuk perubahan yang pasti hanya sebatas sepekulasi. Orang – orang was- was apakah perubahan tersebut akan mempunyai dampak kepada mereka,arangkali akan mengganti mereka, atau menyebabkan mereka akan di pindahkan. Akibatnya, banyak pekerja menderita gejala- gejala stress.
2        Tingkat kecepatan kerja.
Tingkat kecepatan kerja dapat di kendalikan oleh mesin atau manusia. Kecepatan kerja yang di tentukan oleh mesin memberikan kendali atas kecepatan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan dan hasil pekerjaan kepada sesuatu selain manusia. Kecepatan yang di tentukan manusia memberikan kendali tersebut kepasa manusia. Akibat dari kecepatan yang ditentukan oleh mesin adalah amat besar, karena pekerjaannya tidak dapat memuaskan ke butuhan yang penting untuk mengendalikan situasi.

3.      Lingkungan fisik
Walupun otomastis kantor adalah suatu cara menungkatkan produktivitas, hal itu juga mempunyai kelemahan- kelemahan yang berhubungan dengan stress. Suatu aspek otomatis kantor yang mempunyai karakteristik bekaitan dengan strea adalah Video Disply Terminal (VDT)
4.      Pekerjaan yang rentan stress
Manusia memang berbeda dalam memberikan respon terhadap penyebab stress. Perbedaan klasik adalah yang di sebut sebagai prilaku tipe. A dan prilaku B. orang – orang yang memiliki prilaku tipe A suka melakukan hal- hal menurut cara mereka sendiri, dan mau mengelurkan banyak tenaga untuk memastikan bahwa tugas- tugas yang sangat sulit pun di kerjakan dengan cara mereka sukai. Mereka sering gagal dalam membedakan mana hal yang penting dan yang tidak penting.  Orang yang berprilaku B umumnya lebih toleran. Mereka tidak mudah furustasi atau marah. Dan meraka juga tidak banyak menghabiskan energy dalam memberikan respon terhadap hal-hal yang tidak sesuai.
v  Kelelahan kerja.
Kelelahan kerja (job burnout ) adalah sejenis stress yang banyak di alami oleh orang- orang yang bekrja dalam pekerjaan – pekerjaan terhadap manusia lainnya. Seprti perawatan kesehatan, pendidikan, kepolisian, ke agamaan, dan sebagainya. Jenis reaksi pekerjaan ini meliputi reaksi – reaksi sikap sikap dan emosional sebagai akibat dari pengalaman- pengalaman yang berkaitan dengan pekerjaan. Sering kali dari tanda kelelahan kerja adalah suatu perasaan bahwa dirinya mengalami kelelahan emosional terhadap. Pekerjaan- pekerjaanya. Bila dirinya mengalamai kelelahan emosional terhadap pekerjaan- pekerjaan.bila diminta menjelaskan apa yang di rasakan, seseorang yang lelah secara emosional akan menjelaskan apa yang di rasakan. Kelelahan emosional yang gawat dapat sangat melemahkan baik di dalm mupun di luar pekrjaan, sehingga orang- orang yang mengalaimi hal itu harus mencari cara untuk mengatasinya. Satu cara yagn umum untuk emngatasi hal itu adalah dengan menjaga jarak pisikologis antara diri sendiri dengan oaring yang lainya. Dan dengan mengaurani ketrlibatan pribadi terhadap persoalan- persoalan mereka.
Ø  Konsekunsi kelelahan kerja
Pekrja yang mengalami kelelahan kerja akan berprestasi lebih buruk daripada pekerjaan yang masih ‘’ penuh semangat’’ contohnya seorang pewawancara calon konsumen dari sebuah kantor bantuan huku. Unutuk organisasi tersebut, wawancara itu befungsi sebagai sarana penyaring untuk setiap calon konsumen.
Konsekunsi kelelahan kerja adalah memburuknya hubungan si pekrja dengan rekan kerja lainya. Selain membawa kepada prilaku yang mempunyai danpak negative terhadap kualitas lehidupan seseorang, kelelahan kerja juga dapat mendorong terciptanya tingkahlaku yang menyebabkan turnnya kualitas hidup rumah tangga seseorang. [2]
E.     Strategi- Strategi peningkatan / Skema Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Keja.
Bila penebabnya sudah di definisikan, strategi- strategi dapat di kembangkan untuk menghilangkan atau mengaurangi bahaya- bahaya kerja. Sekema- sekema yang di lakukan antara lain.
1)      Sekema pelayanan Preventif dan Promotif
Kesehatan sumber daya manusia atau karyawan sangat menetukan kinerja karyawan, dan pada gilirannya kinerja karyawannya akan menetukan kemajuan dan perkembangan organisasi atau institusi. Oleh sebab itu kesehatan karyawan harus muli di pikirkan dari waktu masuk (calon Karyawan ), maupun masa menjadi karyawan perlu di lakukan upaya pencegahan masalah kesehatan dan juga peningkatan derajat kesehatannya. Upaya- upaya preventif dan promotif terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja ini antara lain dalam bentuk:
a)      Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja ( Preplacment Physical examination)
Di institusi manapun juga, sebelum mengangkat karyawan pada umumnya melakukan berbagai macam tes, termaksuk tes kesehatan. Bahkan saat melamar, calon karyawan harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang brwewenang.
b)      Pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi karyawan
Pemeriksaan kesehatan secara berkala (misalnya 1 tahun sekali) adalah sangat penting. Upaya pelayanan pemeriksaan kesehatan secara berkala ini akan lebih penting lagi utamanya bagi para karyawan di tempat kerja yang berisiko, misalnya di pabrik semen, garmen, textile, pertambangan dan sebagainya yang terpapar bahan- bahan kimia, bahan beracun, debu dan sebagainya.
c)      Tersedianya kantin di tempat kerja.
Kantin di tempat kerja (work place) sangat penting dan dan bermanfaat bukan saja bagi karyawan, tetepi juga institusi tempat kerja. Bagai karyawan tersedianaya kantin di lingkungan kerja mempunyai manfaat ganda, yakni memudahkan karyawan untuk memperoleh makan pada waktu istirahat siang.
d)     Terpeliharanya lingkungan kerja yang sehat.
Lingkungan keraja sangat besar pengaruhnya terhadap produktivitas kerja. Lingkungan kerja yang tidak baik, lingkungan kerja yang tidak kondusif merupakan beban tambahan bagi tenaga kerja atau karyawan. Banyak faktor yang terlibat dalam lingkungan kerja, baik lingkungan sosio-pisikologis yang harus di pelihara sehingga kondusif atau berpengaruh positif terhadap keselamatan dan kecelakaan kerja karyawan, antara lain:
a.       Pencahayaan dan peneangan
Pencahayaan dan penerangan yang memadai sangat menunjukkan kinerja bagi karyawan. Sebaliknya tempat kerja yang tidak cukup penerangannya akan dapat berakibatkan menurunkan kesehatan karyawan, terutama kelelahan mata dan kelelahan mental, lebih-lebih apalagi karyawan bersangkutan berhubungan dengan tulisan atau huruf( membaca atau menulis)
b.      Kebisingan:
Bunyi adalah sesuatau yang tidak dapat kita hindarkan dalam kehidupan sehari- hari termaksud di tempat kerja. Bahkan bunyi yang kita tanggap dari telinga merupakan bagaian dari pekerjaan kita, misalnya: bunyi telepon, bunyi mesin, mobil atau motor, bunyi hentakan sepatu, pintu yang di buka, dan sebagainya.
c.       Penyejuk tempat kerja
Lingkungan kerja di negeri tropis seprti Indonesia ini memang tidak menguntungkan di lihat dari segi kenyamanan kerja. Bekerja itu sendiri adalah merupakan aktivitas atau kegiatan, yang membutuhkan enegri. Baik karyawan yang bekrja mengandalkan kekuatan otak, lebih- lebih karyawan yang mengandalkan fisik akan lebih mengeluarkan energy, yang efeknya tubuhnya merasa panas, maka hasilnya adalah kerja tidak dengan nyaman, sehingga cepat lelah atau meningaktnya kelelahan kerja. Akibat dari kelelahan tersebuat akan menimbulkan kecelakaan kerja. Oleh sebab itu suatu perusahaan dan institusi hendaknya mengusahakan tempat kerja yang lebih dingin dengan melengkapi dengan Air Conditional, atau mengusahakan adanya sirkulasi udara yang baik di tempat kerja yang tidak mungkindi pasang AC.
d.      Bebas serangga
Banyaknya binatang serangaa di lingkungan tempat kerja suatu indicator jeleknya kebersihan tempat kerja. Binatang serangga yang sering mengganggu lingkungan tempat kerja antara lain: lalat, nyamuk, dan kecowak. Binatang- binatang tersebut selain mengganggu kenyamanan kerja terutama bagi wanita geli, bahkan takut melihatnya, tetepi serangga- serangga tersebut juga merupakan pembawa penyakit. Misalnya nyamuk aedes merupkan vactor pentekit demam berdarah lalat dan kecoak dapat menularkan penyakit diare. Karyawan yang terjangkit penyakit tersebut akan menyebabkan tingginyaa absen karyawan, dan menurunkan produktivitas kerja karyawan. Oleh sebab itu seyoganya lingkungan tempat kerja harus bebas dari serangga tersebut.
e.       Bau-bauan
Bauk tidak enak di sekeliling tempat kerja juga dapat mengganggu kenyamanan kerja karyawan. Bau tidak sedap dari tempat sampah dan pembunagan air limbah (got), bau dari pembuangan air kecil atau air besar dari WC yang tidak bersih, meskipun tidak menyebabkan penyakit, tetapi jelas akan menimbulkan ketidak nyamanan kerja. Hal tersebut akan menimbulkan ketidak nyamanan kerja sehingga mengganggu produktivitas kerja karyawan. Oleh sebab itu lingkungan kerja yang kondusif harus bebas dari bau-bauan yang tidak sedap. Penggunaan pengharum ruangan adalah solusi untuk menghilangkan bau-bauan tersebut.
f.       Peralatan kerja (ergonomik)
Perealatan kerja, misalnya meja computer, kursi dan meja lerja harus sesuai dengan ukuran tubuh penggunaan atau karyawan yang bersangkutan, di sebut peralatan yang ergonomic. Ukuran meja dan kursi meja, meja computer , dan sebagainya yang terlalu tinggi atau terlalu rendahdi bandingkan dengan pemakainya di sebut peralatan kerja yang tidak ergonomic. Peralatan kerja yang tidak ergonomig ini, di samping menimbulkan kelelahan kerja, dalam jangka panjang bias menimbulkan kecelakaan atau cedera bagi karyawan yang bersangkutan. Oleh sebab itu peralatan kerja bagi karyawan harus di cancan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan atau cocok dengan setiap karyawan yang menggunakannya.
g.      Alat – alat pelindung diri
Bagi karyawn yagn bekerja di tempat kerja yang menggunakan peralatan kerja mesin, atau yang berisiko menimbulkan debu, bising , pencahayaan yang tingggi, harus menggunakan alat-alat pelindung diri (DPD). Misalnya karyawan yang bekerja di tempat kerja yang menggunakan mesin atau mengeluarkan kebisingan, ia harus menggunakan penutup telinga. Bagi mereka yang bekerja di tempat kerja yang berdebu, atau mengeluarkan bau- bauan akibat bahan kimia, mereka harus menggunakan masker, dan sebagainya.
2)      Sekema pelayanan kuratif dan rehabilitas
Sebaik-baiknya upaya pencegahan baik yang di lakukan oleh individu karyawan maupun perusahaan atau istitusi tempat kerja, tetapi masih juga terjadi kasus gangguan kesehatan atau kecelakaan kerja yang di alami oleh karyawan di instant manapun juga. Oleh sebab itu pelayanan kuratif dan rehabilitative tetap di programkan oleh institusi kerja atau sebuah perusahaan., terutama pekerjaan yang berisiko. Pelayanaan kuratif ayng perlu di terpkan dalam perusahaan antara lain.
a.       Klinik;
Klinik di lingkungan tempat kerja sangat penting bagi karyawan yang mengalami gangguan keselamatan atau kecelakaan kerja yang bersufat minor. Gangguan kecelakaan atau kecelakaan minor yagn di alai karayawan kalu tidak segera di lakukan penanganan atau pertolongan pertama bias mengakibatkan gangguaan kesehatan yang besar. Sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit. Oleh sebab itu prusahaan atau istitusi kerj yang besar, wajib menyelenggarakan Klinik/ Polikinik di lingkungan tempat kerja.
b.      Pasikiater/ Psikolog.
Kelelahan fisik akibat kerja yang terjadi pada kryawan seperti kelelahan mental yang terus menerus, di  tambah dengan persoalan – persoalan pribadi, keluaraga, hbungan dengan teman kerja dan sebagainya yang di alami oleh karyawan dapat mengakibatkan depresi pada kryawan yang bersangkutan. Apabila sudah terjadi seperti ini maka petugas kesehatan, trmaksud dokter umum di tempat kerj tersebut tidak mampu menanganinya. Oleh sebab itu bagi perusahaan yang berisiko tinggi, wajib menyediakan seorang pisikiater, dan paling tidak cukup seorang pisikolog.[3]






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita pahami dari makalah ini adalah keselamatan dan kesehatan itu merupkan hal yang penting bagi perusahaan karena dapat terjadinya suatu kecelakaan karena tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
Dan Keselamatan dan kesehatan kerja adalah menunjuk kepada kondisi-kondisi fisiologis- fisikal dan pisikologi tenaga kerja yang di akibatkan oleh lingkungan kerja yang di sediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan dan kesehatan yang efektif, maka lebih sedikit pekerjaan yang menderita cedera atau penyekit jangka panjang sebagai akibat dari pekerjaan mereka di perushaan tersebut.

B.     Daftar Pustaka
Randala S. Schuler. Susana E. Jackson. Manajemen sumber daya manusia. ( Jakarta: PT.   Gelora Aksara Pramata. 1999,)

Rika Ampuh Hadiguna, S.T,M.T. manajemen pabrik ( Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009,)
Prof. DR. Soekijo Notoatmajo. Sumber Daya Manusia. ( Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2009,)




[1] Rika Ampuh Hadiguna, S.T,M.T. manajemen pabrik ( Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009, hal,233)
[2] Randala S. Schuler. Susana E. Jackson. Manajemen sumber daya manusia. ( Jakarta: PT. Gelora Aksara Pramata. 1999, hal, 222-236)
[3] Prof. DR. Soekijo Notoatmajo. Sumber Daya Manusia. ( Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2009, hal, 155-160)

1 komentar: